Kamis, 23 Januari 2025

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Spesialis Pencurian Pick Up L300

Surabaya, – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan spesialis mobil pick up L300 yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. 

Diketahui tiga pelaku yang diamankan adalah ER (19), FR (19), dan MU (19) berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya, SBR dan MT, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan beberapa korban, salah satunya IS (55) warga Jetis Kulon, dan HR (42) warga Gunung Anyar Sawah Surabaya. 

"Komplotan tersebut berasal dari Pasuruan Jawa Timur mereka merencanakan aksinya secara terstruktur, sejak 28 November 2024," tutur AKBP Aris, saat pers conference, pada Kamis (23/01) Sore.

AKBP Aris menjelaskan para tersangka itu berangkat dari Pasuruan menuju Surabaya, dengan menggunakan dua sepeda motor sekitar pukul 23.00 Wib. Sesampainya di Surabaya pukul 01.00 Wib, mereka mulai beraksi berkeliling mencari target.

"Sasaran pertama di kawasan Gunung Anyar Sawah, pelaku SBR melihat sebuah mobil pick up L300 terparkir di depan rumah dengan kondisi sekitar yang sepi," jelas AKBP Aris.

Setelah memastikan lokasi aman ungkap AKBP Aris, SBR turun dan mendekati mobil, sementara ER, MU, dan FR mengawasi situasi dari jarak lima meter. Dalam hitungan menit, SBR berhasil menghidupkan mobil dan membawa kabur kendaraan tersebut melalui jalur non-tol.

"Mobil curian itu kemudian dijual kepada MT, seorang penadah, seharga Rp8,7 juta. Hasil penjualan dibagi, di mana ER, FR, dan MU masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta, sementara sisa Rp4,2 juta dibawa oleh SBR," tandas AKBP Aris.

Setelah adanya laporan dari korban, Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi lalu melakukan pengejaran di wilayah Pasuruan, disana tersangka ER, FR, dan MU berhasil diamankan, karena melawan saat diamankan dua pelaku terpaksa ditembak dua betisnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV, dua lembar STNK, satu lembar surat keterangan jaminan kredit, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla, senjata tajam jenis clurit, dan dua unit handphone milik para tersangka.

Peran Setiap Pelaku

ER alias Irfan, bertugas sebagai joki, mengawasi lokasi, dan menerima hasil kejahatan, FR alias Faisal, mencari sasaran lokasi dan mengawasi situasi, MU alias Ulum, membantu mencari target dan mengawasi lokasi. 

Sementara dua rekannya SBR (DPO) Berperan sebagai eksekutor, membawa mobil hasil curian, dan menjualnya dan MT (DPO) Berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga berhasil menangkap semua pelaku, termasuk SBR dan MT yang kini masih buron. "Kami terus memburu pelaku lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor*

JOMBANG - Puluhan Personel Polres Jombang Polda Jatim dan TNI bersinergi membantu pencarian korban tanah longsor di Dusun Banturejo, Desa Sa...